GOLPUT haram…
ROKOK ikutan semi haram juga……..
itulah fatwa baru yang di keluarkan MUI….
orang kecil tidak akan pernah tahu alasan-alasan Njlimet MUI, yang mereka tahu rakyat diwajibkan memilih caleg and capres,pemilu sudah bukan lagi HAK, tetapi menjadi kewajiban.maka kenapa tidak sekalian MUI mengusulkan penggantian nama PEMILU menjadi KEWAJU kewajiban Umum, karena kalau mengandung kata2 pemilihan, maka hal itu bersifat HAK bukan KEWAJIBAN..lagian islam koq semakin lama semakin aneh ya,sekarang hukum islam bersifat teritorial tidak lagi UNIVERSAL,padahal pas penulis dulu sekolah,di ajarkan bahwasaannya hukum islam itu hukum untuk segala umat,baik islam,kristen,budha dll,semuanya bisa masuk dan memakai hukum tersebut,tapi sekarang realitasnya boro2 untuk lintas agama,untuk umat sendiri aja berbeda-beda,masa di negara sini haram di negara sono halal,dalam hal rokok lebih pusing lagi,banyak sekali nyawa yang di gantungkan dalam produksi rokok,walaupun dalam realitasnya banyak juga yang mati karena rokok,namun seharusnya MUI menelaah lebih dalam lagi ,karena nyatanya Negara pun masih support thdp industri tsb,dan klo di bandingkan kayaknya lebih berbahaya KENDARAAN BERMOTOR di bandingkan ROKOK, jadi lebih relevan andai MUI mengharamkan orang kebut2an dahulu sebelum mengharamkan rokok..lagian TUHAN tuh MAHA TAHU, jadi andaikan rokok berbahaya bagi manusia pasti tuhan telah memberikan larangannya. di suatu hadits disebutkan ALLOH pernah MENEGUR nabi Muhammad S.A.W ,di karenakan nabi mau mengharamkan madu namun berdasarkan emosi nabi sendiri,bukan atas Perintah ALLOH.




